PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) RAK LLA", Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, memuat:
- sasaran Pemerintah Kabupaten/Kota;
- arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLA"I, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLA"I Provinsi;
- kebutuhan regul,asi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Ihbupaten/ Kota;
- rencana aksi dan target kine{a; dan
- rencana pendanaan. (21 RAK LIA"I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan:
- RUNK LLAJ;
- RAK LLA"I Kementerian/ lembaga;
- RAK LLA", Provinsi; dan
- Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.
(3) RAK LLAJ Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota. t4t RAK LLA.I Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Bagan Kesatu Umum
