PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaksanaan dan pengendalian RUNK LI"A"I, RAK LLA"I
Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK LLA.I Kabup aten / Kota dilakukan secara terkoordinasi oleh penanggung jawab pilar keselamatan dengan menggunakan Manajemen KLLAJ.
(2) Manajemen . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Manajemen KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)l2l meliputi:
- pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan;
- pelaksanaan tindakan langsung secara sinergi; dan
- pemberian dukungan fungsi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan melalui Forum LLAJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pelaksanaan RUNK Ll,l.l, RAK LLAJ Kementerian/kmbaga, RAK LLA"I Provinsi, dan RAK LLA"I Ihbupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan.
