PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
(u Pencapaian sasaran atau hasil yang diinginkan sebagaim4la dimaksud dalam Pasal L2 ayat (2) huruf a berupa penurunan tingkat fatalitas akibat kecelakaan dan biaya sosial sebagai dampak kecelakaan lalu lintas. t2t Penurunan fatalitas akibat kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melaksanakan tindakan langsung secara sinergi melalui: jalan; a. pemenuhan persyaratan laik fungsi
- pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor;
- pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor;
- penegakan hukum ketentuan keselamatan berlalu lintas; dan
- penanganan korban kecelakaan.
(3) Dalam melaksanakan tindakan langsung secara sinergi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didukung fungsi:
- koordinasi;
- regulasi;
- pendanaan;
- promosi/sosialisasi;
- kerja sama dalam rangka pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi Keselamatan Lalu Lintas; dan/atau
- penelitian dan pengembangan KLLAJ, Bagran Kedua .
PRESIDEN
Bag'an Kedua Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rencana Aksi Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga
