Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
(U Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a paling sedikit dilakukan dengan cara:
- melaksanakan pembangunan jalan sesuai dengan persyaratan keselamatan;
- melaksanalan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan; jalan; c. melakukan uji laik fungsi
- melalsanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan;
- melakukan inspeksi jalan; dan jalan. f. melakukan audit (2t Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b paling sedikit melalui:
- pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor;
- penerbitan sertilikat qii tipe kendaraan bermotor; kendaraan c. penerbitan surat registrasi uji tipe bermotor;
- pelaksanaan akreditasi unit pengujian kendaraan bermotor;
- pelaksanaan kalibrasi peralatan uji; penguji f. pelaksanaan sertifikasi kompetensi kendaraan bermotor; dan
- pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor dan terminal.
(3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi
pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c paling sedikit melalui pelaksanaan:
- akreditasi satuan penyelenggara administrasi penerbit surat izin mengemudi;
- norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pendidikan dan pelatihan pengemudi;
- sertifikasi .
$*D
PRESIDEN
REPUBLIK INOO N ESIA
- sertilikasi kompetensi penguji surat izin mengemudi;
- pengujian surat izin mengemudi;
- penerbitan surat izin mengemudi;
- pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
- inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan
berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d paling sedikit ditakukan terhadap pelanggaran:
- persyaratan keselamatan jalan;
- tata cara berlalu lintas;
- persyaratan mengemudi; jalan; d. persyaratan teknis dan laik
- tata cara muat; dan
- pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5) Penanganan korban kecelakaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e paling sedikit memuat:
- pemberian pertolongan pertama pada korban kecelalaan di lokasi kejadian;
- evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
- pengobatan korban;
- perawatan korban;
- rehabilitasi korban; dan
- sistem pembiayaan dan/atau penjaminan penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan di bidang
jalan, bidang sarana prasarana, bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi serta bidang kesehatan.
Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal l.5
(1) Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan provinsi,
kabupaten/kota paling sedikit dilakukan dengan cara:
- melaksanakan , . .
PRESIDEN
-t2-
- melaksanakan pembangunan jalan;
- melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan; jalan; c. melakukan uji laik fungsi
- melaksanakan pemantauan dan penilaian kondisi jalan; jalan; dan e. mela-kukan inspeksi jalan. f. melakukan audit (2t Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan bermotor provinsi, kabupaten/kota paling sedikit melalui:
- pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor;
- penerbitan kartu uji kendaraan bermotor;
- penerbitan tanda uji kendaraan bermotor; dan
- pelaksanaan alreditasi unit pengujian kendaraan bermotor.
(3) Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi
provinsi, pengemudi kendaraan bermotor kabupaten/kota paling sedikit melalui pelaksanaan:
- pengujian surat izin mengemudi;
- pelaksanaan penerbitan surat izin mengemudi;
- pelaksanaan pencabutan dan pemblokiran surat izin mengemudi; dan
- pelaksanaan inspeksi, audit, dan pemantauan.
(4) Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan
berlalu lintas provinsi, kabupaten/kota paling sedikit dilakukan terhadap pelanggaran:
- persyaratan keselamatan jalan;
- tata cara berlalu lintas;
- persyaratan mengemudi; jalan; d. persyaratan teknis dan laik
- tata cara muat; dan
- pelaksanaan uji kendaraan bermotor.
(5) Penanganan korban kecelakaan provinsi,
kabupaten/ kota paling sedikit memuat:
- pemberian petolongan pertama pada korban kecelakaan di lokasi kejadian;
- evakuasi korban dari lokasi kejadian ke pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit terdekat;
- pengobatan korbarr;
- perawatan.
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
- perawatan korban;
- rehabilitasi korban; dan
- penjaminan biaya penanganan korban.
(6) Pelaksanaan tindakan langsung secara bersinergi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5) dilaksanakan berdasarkan kewenangan pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
Bagran Kesatu Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
