PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 16
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(l) Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi:
- komitmen dan kebijakan;
- pengorganisasian;
- manajemen bahaya dan risiko;
- fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor;
- dokumentasi dan data;
- peningkatan kompetensi dan pelatihan;
- tanggap darurat;
- pelaporan kecelakaan internal;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pengukuran kinerja. (21 Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sslagaiman6 dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas atau unit yang bertanggung jawab di bidang sistem manajemen keselamatan angkutan umum.
