PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Komitmen dan kebiiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dinyatakan dalam visi, misi, kebljakan, dan sasar€rn perusahaan yang ingrn dicapai untuk meningkatkan kine{a keselamatan dalam pelayanan angkutan umum.
Pasal 18.
PRES IDEN
