PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
{21 Program Nasional KLLA.I sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit meliputi:
- Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
- Pengkajian masalah KLLA"I; dan
- Manajemen KLLAJ.
Bagian Kedua Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/lrembaga
