PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) Untuk melaksanakan RUNK LLA", sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, perlu disusun dan dilaksanakan RAK LI,AJ oleh: sesuai dengan kewenangannya; a. Kementeri an /l*mbaga
- Pemerintah Provinsi; dan c, Pemerintah Kabupaten/Kota. (2t Badan usaha dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam penJrusunan dan pelaksanaan RAK LL,{I.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RAK LLA"I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencEulaan pembangunan nasional.
