Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
Penyusunan Program Nasional KLL.A,"I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Pasa1 6 (U RUNK LLA.I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Peraturan Presiden. (21 RUNK LLA.I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 20 (dua puluh) tahun.
(3) RUNK LLA", sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan
oleh masing-masing penanggung jawab pilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (s) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk dimintakan persetqiuan kepada Presiden.
Pasal 7. . .
PRESIDEN
