Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) Program Nasional KLLA.J sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf e, terdiri atas 5 (lima) pilar
keselamatan yang meliputi:
- pilar 1 (satu) yaitu sistem yang berkeselamatan;
- pilar 2 (dua) yaitu jalan yang berkeselamatan;
- pilar 3 (tiga) yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
- pilar 4 (empat) yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
- pilar 5 (lima) yaitu penanganan korban kecelakaan. (21 Pen5rusunan pilar 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Pen5rusunan...
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
(3) Penyusunan pilar 2 sebagaimana dimaksud pada ayat {1)
yang huruf b, dikoordinasikan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
(4) Penyusunan pilar 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang huruf c, dikoordinasikan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Penyusunan pilar 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, dikoordinasikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(1)(6) Penyusunan pilar 5 sebagaimana dimaksud pada ayat
yang huruf e, dikoordinasikan oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (71 Penyusunan pilar 1 sampai dengan pilar 5 melibatkan kementerian/lembaga terkait dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
