PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI.AN
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya
KLLAJ. (21 Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
memuat:
- visi dan misi;
- sasaran;
- kebijakan;
- strategi; dan
- Program Nasional KLI,AJ.
(4) Pen5rursunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada
dikoordinasikan oleh kementerian yang ayat l2l menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang perencanaan pembangunan nasional.
