PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
- Perencanaan KLLA"I;
- pelaksanaan dan pengendalian KLL,A"I;
- Sistem Manajemen KeselanataIr Perusahaan Angkutan Umum;
- alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu Lintas; dan e, pengawasan KLLAJ. BABII ...
PRE 9IDEI\
Bagran Kesatu Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
