PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 53
BAB 6 — KETENTUAN PEMLIHAN
Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin angkutan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
BAE} VII
