PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 54
BAB 6 — KETENTUAN PEMLIHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
$-,D
PRES IOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta pada tangqd 14 September 2017
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan undangan,
DJse.,!
q,D
PRESIDEN
