PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 52
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA"I sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 diatur dengan:
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan untuk pengamatan dan pemantauan di bidang jalan.
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengamatan dan pemantauan:
- perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan;
- terminal;
- unit pengujian kendaraan bermotor;
- unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
- perusahaan angkutan umum.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamatan dan pemantauan di bidang pengemudi.
