PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 51
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLA",
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- pencatatan kondisi faktual dan permasalahan masing-masing bidang;
- evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan KLLA^I sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
- pelaporan secara berkala perkembangan KLLAJ sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2) Pengamatan
PRESIDEN
Pemantauan Bidang KLLAJ l2l Pengamatan dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secEra berkelanjutan oleh masing-masing pembina LLAJ sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
