PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 50
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(U Inspeksi di bidang pengemudi kendaraan bermotor dilakukan terhadap Satuan Penyelenggara Adminitrasi Surat lzin Mengemudi. (21 Inspeksi bidang pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagran Keempat Pengamatan dan Pemantauan Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
