Pasal 48
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanahan di bidang
jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi. (21 Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jafan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di bidang ja1an.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Paragraf 3 Inspeksi Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasa1 49
(1) Inspeksi bidang sarana dan prasarana LI"A"I meliputi
inspeksi:
- perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan;
- terminal;
- unit pengujian kendaraan bermotor;
- unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
- perusatraan angkutan umum. Inspeksi terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas l2l pendukung untuk jalan yang sudah dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
- gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk perlengkapan jatan dan fasilitas pendulnrng yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3) Inspeksi terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh: a.menteri...
PRESIDEN
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu Iintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
- gubernur, untuk terminal tipe B; dan
- bupati/walikota, untuk terminal tipe C. (41 Inspeksi terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. penimbangan (s) Inspeksi terhadap unit pelaksana kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat yang (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Paragraf 4 Inspeksi Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor
