PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 45
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Audit di bidang pengemudi kendaraan bermotor
dilakukan terhadap satuan penyelenggara administrasi surat izin mengemudi. bidang pengemudi kendaraan bermotor l2l Audit di sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Inspeksi Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Paragraf 1 Umum
