PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 44
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Audit di bidang sarana dan prasara.na LLAJ meliputi
audit terhadap:
- perlengkapan jalan dan fasilitas pendulmng untuk jalan barr. dan/atau jalan yang ditingkatkan;
- terminal;
- unit pengujian kendaraan bermotor;
- unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; dan
- perusahaan angkutan umum. (21 Audit terhadap perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sErr€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan nasional;
- gubernur, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung yang berada di jalan kabupaten/kota.
(3) Audit terhadap terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urus€rn pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe A;
- gubernur, untuk terminal tipe B; dan
- bupati/walikota, untuk terminal tipe C. (41 Audit terhadap unit pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Audit terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang sar€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Audit...
PRESIDEN
(6) Audit terhadap perusahaan angkutan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf e dilaksanalan oleh pejabat yang menerbitkan iitn.
Paragraf 4 Audit di Bidang Pengemudi Kendaraan Bermotor
