PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 43
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Audit di bidang jalan dilalrukan oleh auditor independen
yang ditentukan oleh pembina jalan. (21 Pembina jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jdan, untuk jatan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
audit bidang j.hrt dan persyaratan auditor independen diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Paragraf 3
{D
Paragraf 3 Audit di Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
