PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 42
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Audit di bidang jalan dilakukan pada:
- jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan
- jalan yang sudah beroperasi. (21 Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tahap:
- perencana,an;
- desain awal;
- desain rinci;
- konstruksi; dan
- sebelum operasi.
(3) Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan.
