PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 46
BAB 5 — PENGAWASAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b dilalsanalan oleh inspektur
atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing- masing pembina LLAJ. oleh l2l Inspektur atau petugas yang ditunjuk instansi/kepala masing-masing pembina LLA,J sebagaimana dimaksud pada ayat (f) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
