PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 35
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Kendaraan bermotor umum hanrs dilengkapi dengan alat
pemberi informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas ke pusat kendali sistem keselamatan LLAJ. (21 Alat pemberi informasi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat elektronik yang berfungsi untuk menyampaikan informasi dan melakukan komunikasi dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
