PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 36
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 hanrs memenuhi persyaratan:
- gelombang harrs dapat diterima tanpa terputus-putus dalam segala cuaca;
- sec€rra otomatis dapat mengirimkan sinyal ke pusat kendali;
- dapat menyimpan data yang setiap saat dapat digunakan sebagai bahan analisa;
- tetap
PRES IDEN
.19-
- tetap berfungsi dalam kondisi terendam air dan terbakar; dan
- didukung oleh jaringan penyelenggara telekomunikasi.
Bagian Kesatu Umum
