PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 34
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sara.na dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagian Kedua Alat Pemberi Informasi Kecelakaan Lalu lintas
