PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 33
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum. (2t Dalam rangka pembinaan terhadap pelaksanaan Sistem Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang s€rr€rna dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan menyiapkan pedoman pembuatan, pelaksanaan, dan penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
(3) Pembinaan...
PRES IDEN
(1)(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- pelaksanaan penilaian Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum;
- pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan Sistem c. pengawasan terhadap pelaksanaan Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui audit, inspeksi, dan pengamatan dan pemantauan.
