Pasal 32
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu masing- masing 30 (tiga puluh) hari. (21 Dalam hal pemegang izin tetap tidak melaksanakart kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai pembekuan izirt berupa pembekuan kartu pengawasan.
(3) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak pemegang
setelah izin tetap tidak melaksanakan kewajiban beraktrirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat {21, dikenai pembekuan izin berupa pembekuan kartu pengawasan.
(4) Ketentuan mengenai pembekuan izin dan pencabutan izin
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
