PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 31
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuart
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif bempa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan izin; dan
- pencabutan inn. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintatran di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan anglmtan jalan, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangan.
