PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 30
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(U Penyempurnaan Sistem Manqjemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapatdilakukan dalam hal:
- perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada perusahaan angkutan;
- perubahan teknologi; dan
- perubahan manajemen perusahaan angkutan; t2t Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kembali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
