PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 29
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa127 dilakukan:
- penilaian oleh Pemerintah;
- pemberian bimbingan teknis dan bantuan teknis; dan c, pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
