PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang16 ayat (1) hurr.f i merupakan kegiatan tinjau ulang dilakukan secara berkala dalam waktu 3 (tiga) bulan untuk pelaksanaanmengetahui kelemahan dan kelebihan keselamatan dalam perusahaan.
