PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 26
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
(1) Pengukuran kinerja sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf j merupakan kegiatan berkala untuk mengetahui tingkat keselamatan pelayanan angkutan yang dinyatakan dengan:
- Ratio antara jumlah kejadian kecelakaan dengan kendaraan kilometer; darr
- Ratio antara korban kecelakaan dengan kejadian kecelakaan. (2t Perusahaan harus membuat, mengembangkan, dan melaksanakan standar prosedur operasi pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan secara berkala dan mendokumentasikan hasilnya. Pasal27...
PRESIDEN
-16_
Pasal27
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dengan berpedoman pada
