PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 24
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Pelaporan kecelakaan internal sebagaimana dimaksud dalam setiapPasal 16 ayat (1) huruf h merupakan laporan kecelakaan lalu lintas yang memuat:
- lokasi kejadian kecelakaan; kecelakaan,'b. kondisi lingkungan sekitar tempat kejadian dan penyebab kecelakaan.c. identifikasi faktor
