PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (U huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi:
- pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat; yang mungkinb. identilikasi semua potensi keadaan darurat timbul dalam kegiatan operasi; dan
- sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
