PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Peningkatan kompetensi dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f berupa:
- terpenuhinya persyaratan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
- adanya program pelatihan bagi tenaga ke{a sesuai dengan kebutuhan terutama bidang pekerjaan yang mengandung risiko tinggi secara berkala. Pasal23...
PRES IDEN
