PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 20
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Fasilitas pemeliharan dan perbaikan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d berupa tersedianya fasilitas penyimpanan suku cadang serta pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung kegiatan perusahaan.
Pasal 2 1
Dokumentasi dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e berupa tersedianya dokumentasi dan data terkait dengan penyelanggaraan kegiatan operasional perusahaan dalam mendukrrng pencapaian kinerja keselamatan.
