PP
KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JAI,AN
Pasal 19
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Manajemen bahaya dan risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan standar Prosedur
operasi untuk:
- menetapkan prosedur analisa risiko;
- melakukan analisa risiko setiap kegiatan; risiko; danc. mendokumentasikan semua hasil analisa
- melakuka.n pengendalian risiko.
