PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan pada seluruh:
- suaka margasatwa;
- zona pada taman nasional, kecuali zona inti; dan
- taman wisata alam.
(2) Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat diberikan pada seluruh taman hutan raya.
(3) Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk usaha penyediaan sarana wisata alam, hanya dapat diberikan pada:
- zona pemanfaatan taman nasional;
- blok pemanfaatan taman wisata alam; dan
- blok pemanfaatan taman hutan raya.
Pasal 10 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
