PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pemohon perorangan meliputi:
- identitas pemohon;
- nomor pokok wajib pajak; dan/atau
- sertifikasi keahlian.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi pemohon badan usaha dan koperasi meliputi:
- akte pendirian badan usaha atau koperasi;
- surat izin usaha perdagangan;
- nomor pokok wajib pajak;
- surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
- profile perusahaan; dan
- rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berupa pertimbangan teknis dari:
- pengelola kawasan konservasi pada areal yang dimohon; dan
- satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
Bagian Kedua Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
