Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Permohonan izin usaha penyediaan jasa wisata alam
diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
