PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam diberikan untuk
jangka waktu:
- 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
- 5 (lima) tahun bagi badan usaha atau koperasi.
(2) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3) Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
Bagian Ketiga Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
