Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Permohonan izin usaha penyediaan sarana wisata alam
diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf c kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan persetujuan prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam kepada pemohon.
(5) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
