PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemohon wajib:
- membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling besar 1:5.000 (satu banding lima ribu) dan paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);
- melakukan pemberian tanda batas pada areal yang dimohon;
- membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
- menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
- membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian
tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada pemohon.
(3) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam.
(4) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah
menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
