PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Dalam hal waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) terlampaui, pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip.
