PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan
untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun.
(2) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(3) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
