Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Permohonan perpanjangan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus diajukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
(2) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilampiri:
- laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
- rencana pengusahaan pariwisata alam lanjutan;
- pertimbangan teknis dari pengelola kawasan konservasi dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
(3) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya setelah menerima permohonan melakukan penelitian terhadap lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan untuk diajukan kembali oleh pemohon setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(5) Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau diajukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin perpanjangan usaha penyediaan sarana wisata alam.
