Pasal 18
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan dengan ketentuan:
bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam;
tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan;
hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin;
sarana wisata alam yang di bangun untuk wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat; dan
dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam disesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak mengubah bentang alam.
