PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 19
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
(1) Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir
apabila:
- jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
- izinnya dicabut;
- pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela;
- badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; atau
- badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit.
(2) Pada saat izin usaha penyediaan sarana wisata alam
berakhir, sarana wisata alam yang tidak bergerak yang berada di dalam zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman hutan raya, atau blok pemanfaatan taman wisata alam menjadi milik negara.
