PP
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 20
BAB 3 — PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin, perpanjangan izin, serta peralihan kepemilikan izin dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang Izin
